Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenisnya Lengkap Menurut Islam

October 17, 2024
Materi

Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenisnya Lengkap Menurut Islam

Tahukah kamu kalau zakat termasuk dalam ibadah wajib, sama seperti sholat dan puasa? Zakat masuk ke dalam urutan rukun Islam yang keempat dan fardhu dilaksanakan oleh umat Muslim.  

Lantas, bagaimana kita bisa melaksanakan ibadah zakat secara *kaffah*? Mari kita kenali terlebih dahulu pengertian zakat, syarat, dan jenisnya menurut Islam.  

Pengertian Zakat dan Hukumnya

Secara bahasa, kata "zakat" berasal dari kata *zaka*, yang berarti bersih, suci, subur, atau berkembang. Menurut Ustadz Quraish Shihab, arti zakat secara bahasa mencerminkan dua hal:  

1. Mengembangkan harta:

  Orang yang menunaikan zakat, hartanya akan berkembang. Sebaliknya, jika tidak mengeluarkan zakat, harta bisa merugi atau mendatangkan sesuatu yang tidak diinginkan.  

2. Mensucikan harta:

  Zakat berfungsi untuk menyucikan harta. Dalam proses mendapatkan harta, mungkin ada hal-hal yang tidak haram tetapi kurang baik, seperti promosi berlebihan atau mendorong orang untuk membeli produk. Dengan zakat, harta tersebut bisa disucikan.  

Namun, harta yang diperoleh dengan cara haram, seperti korupsi atau penipuan, tidak bisa disucikan dengan zakat.  

Allah menetapkan zakat sebagai kewajiban karena harta yang kita peroleh tidak hanya hasil usaha sendiri, tetapi juga berkat kontribusi orang lain. Ada hak orang yang membutuhkan dalam harta kita, dan zakat adalah wujud kepedulian kita terhadap sesama.  

Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 71:  

"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Syarat Membayar Zakat

Untuk menunaikan zakat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh umat Muslim:  

1. Islam

  Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam. Non-Muslim tidak diwajibkan membayar zakat.  

2. Merdeka

  Orang yang menunaikan zakat haruslah merdeka, tidak dalam kondisi terjajah, bukan budak, dan memiliki kemampuan finansial.  

3. Berakal

  Orang yang membayar zakat harus memiliki akal sehat agar bisa meniatkan ibadah dengan benar dan menghitung zakat secara adil.  

4. Baligh

  Zakat diwajibkan bagi orang yang sudah baligh, ditandai dengan mimpi basah pada laki-laki atau haid pada perempuan.  

5. Harta Mencapai Nisab

  Nisab adalah batas minimal harta yang membuat seseorang wajib menunaikan zakat. Nisab berbeda tergantung jenis hartanya.  

6. Harta Mencapai Haul  

  Haul adalah kepemilikan harta selama satu tahun penuh (berdasarkan kalender Hijriyah). Jika harta belum mencapai haul, zakat belum wajib ditunaikan.  

Jenis-jenis Zakat

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.  

1. Zakat Fitrah

  Zakat fitrah wajib ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan. Besarnya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok. Di Indonesia, zakat fitrah dapat dibayar dengan beras atau uang senilai makanan pokok tersebut.  

2. Zakat Maal

  Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti rumah, kendaraan, peternakan, hasil pertanian, emas, atau uang. Harta yang telah mencapai haul wajib dizakati sebesar 2,5%.  

Contoh Nisab Zakat Maal

-Peternakan:  

 Nisab peternakan sapi, kerbau, atau kuda adalah 30 ekor. Jika seseorang memiliki 30 ekor hewan tersebut dalam satu tahun, ia wajib menunaikan zakat.  

 Nisab unggas atau perikanan setara dengan 20 dinar (sekitar 85 gram emas).  

- Emas dan Perak:

 Nisab emas adalah 85 gram, dan perak adalah 672 gram. Jika harta mencapai atau melebihi nilai tersebut selama satu tahun, wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.  

- Perniagaan:

 Nisab untuk perniagaan adalah harta senilai 85 gram emas, atau sekitar Rp 65.110.000. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5% dari total kekayaan.  

Golongan Penerima Zakat

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:  

1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.  

2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.  

3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.  

4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperdalam ilmu agama.  

5. Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri.  

6. Gharimin: Orang yang berutang untuk kebutuhan hidup, bukan untuk maksiat.  

7. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah.  

8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan baik, seperti menuntut ilmu atau bekerja.  

Zakat adalah wujud syukur kita atas nikmat Allah dengan membantu sesama. Dengan menunaikan zakat, kita dapat berperan dalam meringankan beban kaum Muslim yang membutuhkan.

Muhammad Iqbal S.E.

Dzikir kan damaikan hatimu

Related Posts

Mari bergabung,

Thank you! Your submission has been received!

Oops! Something went wrong while submitting the form